Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengizinkan KPK untuk dapat merekrut sendiri penyidiknya.
“Menurut Mahkamah Pasal 45 ayat (1) UU KPK tidak dapat ditafsirkan bahwa KPK hanya dapat merekrut penyidik dari Kepolisian, namun KPK juga dapat merekrut sendiri penyidiknya,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (9/11).
Selain itu penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai KPK, harus diberhentikan sementara dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan selama menjadi pegawai KPK.
“Menurut Mahkamah ketentuan tersebut tidak seharusnya dimaknai bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum hanya boleh berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan, namun harus diartikan bahwa KPK dapat merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK,” ujar Hakim Konstitusi.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa praktik merekrut sendiri penyidik juga dilakukan oleh lembaga atau badan antikorupsi di negara lain seperti Hongkong dan Singapura.
“Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong merekrut sendiri penyidiknya terlepas dari kepolisian,” ujar Hakim Konstitusi.
Kendati demikian, dalam merekrut penyidik KPK tidak sepenuhnya bebas sebab sistem rekrutmen penyidik yang dilakukan oleh KPK harus memperhatikan Pasal 24 ayat (2) UU KPK, yang mensyaratkan seorang penyidik diangkat berdasarkan dengan keahliannya.
“Selain itu dengan berlakunya UU ASN, maka pelaksanaan rekrutmen harus mendasarkan pada ketentuan kepegawaian dalam UU ASN,” pungkas Hakim Konstitusi.
Uji materi terkait perekrutan penyidik oleh KPK ini diajukan oleh advokat senior OC Kaligis yang merupakan terpidana kasus korupsi dengan hukuman 10 tahun penjara karena kasus suap hakim di PTUN Medan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby