Jakarta, Aktual.com – Tim pengacara tersangka kerusuhan aksi pada 4 November 2016 yang juga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengajukan penangguhan penahanan terhadap empat kliennya itu kepada Polda Metro Jaya.

“Kami menjaminkan untuk penangguhan penahanan aktivis HMI,” kata pengacara kader HMI Eggy Sudjana di Jakarta, Rabu (9/11).

Keempat aktivis HMI itu, yakni Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal HMI Amijaya Halim tidak ditahan penyidik kepolisian dengan alasan subjektif, seperti ada jaminan, tidak akan melakukan kasus serupa, tidak menghilang barang bukti, atau melarikan diri.

Eggy menuturkan bahwa penangguhan penahanan terhadap empat aktivis mahasiswa itu mendapatkan jaminan dari anggota HMI, KAHMI, dan keluarga para tersangka.

Eggy juga menjanjikan keempat tersangka itu akan kooperatif menjalani pemeriksaan selama penyidikan hingga persidangan.

Eggy mengaku berupaya menemui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Namun, pejabat itu tidak berada di tempat kerja.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kerusuhan dari anggota HMI, yakni Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara 7 tahun.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby