1 dari 5
Terpidana kasus dugaan suap cek pelawat Miranda S Goeltom didampingi suaminya usai kebaktian di GPIB Paulus, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2015). Miranda dibebaskan pada Selasa pukul 07.30 WIB. Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 25 April 2013. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

















