Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Laode M Syarif (kiri) memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek pendidikan Pemkab Kebumen, Jateng, di gedung KPK Jakarta, Minggu (16/10/2016). KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto dan PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo menjadi tersangka, empat orang lainnya berstatus saksi serta satu orang masih buron terkait operasi tangkap tangan proyek pendidikan senilai Rp4,8 miliar dengan barang bukti uang yang disita sebesar Rp70 juta.

Jakarta, Aktual.com – Nama Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI-Perjuangan, Andreas Hugo Pareira masuk dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada dugaan bahwa dia ikut menikmati uang hasil korupsi proyek pengadaan alat kesehatan milik Kementerian Kesehatan medio 2004-2009.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami berbagai informasi ihwal dugaan keterlibatan Andreas dalam kasus yang melilit mantan Menkes, Siti Fadilah Supari.

“Itu (keterlibatan Andreas) yang perlu dipastikan ya. Jadi dalam proses penyidikan ini adalah untuk memastikan informasi-informasi yang diterima penyidik. ‎Apakah itu (penerimaan uang Andreas) ‎sesuai fakta atau tidak,” ujar Priharsa di Gedung KPK, Rabu (9/11).

Dugaan ini bukan tanpa indikasi. Pasalnya, Andreas sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK, salah satunya pada 21 Oktober 2016. Kala itu, dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA.

Dimana, uai pemeriksaan anak buah Megawati ini mengaku tidak terlalu paham dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Kemenkes. Bahkan dia mengklaim tak terlibat dalam kasus tersebut. “Sebenarnya saya nggak ada urusan sih. Pada waktu itu saya di Komisi I di tahun kasus ini sudah cukup lama, apa yang saya sampaikan ya saya sampaikan.”

Namun demikian, menurut Priharsa bantahan yang sampaikan anggota DPR dari dapil NTT I ini tidak serta merta diterima. Kata dia, penyidik masih harus menyelaraskannya dengan data-data dan informasi terkait. “Nanti akan disinkronkan dengan keterangan saksi yang lain kemudian dengan bukti-bukti.”

Seperti diketahui, saat ini KPK tengah fokus terhadap penyidikan kasus alkes atas tersangka Siti Fadilah Supari. Siang tadi Siti pun diperiksa oleh penyidik.

Keterlibatan Siti mulai tercium saat gelaran sidang atas terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Dalam persidangan Ratna, terungkap bahwasanya Siti mengararahkan panitia lelang pengadaan alkes tahun anggaran 2006-2007 untuk memenangkan PT Rajawali Nusindo.

Atas pengarahan tersebut, Siti disebut menerima ‘fee’ senilai Rp1,2 miliar.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu