Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menggarisbawahi permasalahan yang mesti diatasi melalui revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), selain terkait hilirisasi, namum ada persoalan kelanjutan operasi pertambangan.

Menurutnya ketetapan didalam UU tersebut yang memberi waktu dua tahun sebelum kontrak berakhir, baru kemudian bisa mengajukan perpanjangan kontrak pertambangan, membuat investor berhati-hati dan menunda investasi.

“Migas saja ada 10 tahun ada 5 tahun, tapi ini 2 tahun, gimana investor bisa memutuskan dalam 2 tahun. Berarti dia akan menunda investasi hingga mendapat kepastian keberlanjutan operasi,” katanya di Jakarta, Kamis (10/11).

Namun dia juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi DPR dalam penyelesaian revisi UU Minerba yang masih berlangsung di DPR tersebut. Dia mengungkapkan bahwa revisi itu merupakan inisiatif dari DPR yang harus dihormati oleh pemerintah.

“Kita tidak bisa intervensi DPR. memang saya kalau bicara dengan DPR mengatakan, ini hak inisiatif DPR dan kita menghormati,” ujar Bambang

Kendati begitu, dirinya berharap agar DPR segera merampungkan fungsi legislasinya dan kemudian menyampaikan hasilnya ke pemerintah. Karena bagi Bambang UU Minerba tersebut sangat penting utuk mengatasi berbagai persoalan di sektornya.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka