Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin (tengah) saat memberikan keterangan dalam rapat Pleno "Membahas Perkembangan Kondisi Keumatan dan Kebangsaan Terkini" pasca aksi 4 November lalu, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (9/11/2016). Dalam rapat pleno Watim MUI ini membahas mengenai penanganan aksi 4/11 serta rekomendasi kepada pemerintah terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia terdiri dari 70 ketua umum ormas Islam dan 29 tokoh ulama mengeluarkan pernyataan terkait kasus penistaan agama oleh gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja.

“Jadi tingkatannya tinggi kalau bisa disebut inilah pandangan dan sikap seluruh ormas islam,” ujar  ketua Majelis Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin di Jakarta, ditulis Kamis (10/11).

Din mengatakan taklimat tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan pihak kepolisian  agar proses hukum  berjalan secara transparan, berkeadilan dan cepat. MUI juga mendukung pernyataan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah.

Selanjutnya, taklimat ini mengapresiasi aksi damai 4 November oleh masyarakat Indonesia dan menyerukan umat Islam tidak terpancing dengan isu provokatif yang memecah kehidupan bangsa.

Berikut pernyataan Dewan Pertimbangan MUI:

TAUSIYAH KEBANGSAAN DEWANPERTIMBANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim

Mencermati dinamika kehidupan nasional di seputar kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama. Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia. yang keanggotaannya terdiri dari 70 Ketua Umum Organisasi-organisasi Islam dan 29 tokoh ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim, dengan memohon rahmat, hidayah, dan ridha Allah SWT menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Memperkuat PendapatKeagamaan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia tanggal I I Oktober 2016 tentang Penistaan Agama, dan mendukung pernyataan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah yang merupakan pendapat dan sikap sesuai ajaran Islam berdasarkan AlQur’an dan AlHadits.

PendapatKeagamaan tersebut dikeluarkan sebagai kewajiban para ulama dalam menjaga agama dan mendorong kehidupan duniawi yang tertib, harmonis, penuh maslahat (haratsat al-Din wa siy asat al-dunya) serta memelihara kerukunan hidup antar umat beragama demi persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Menyesalkan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Seribu (“. . . jangan mau dibohongi pakai. AlMaidah 51 . . .” yang beredar luas di masyarakat. Ucapan tersebut jelas dirasakan Umat Islam sebagai penghinaan terhadap Agama Islam. Kitab Suci AlQur’an, dan ulama, karena memasuki wilayah keyakinan pemeluk agama lain dengan memberikan penilaian (judgment) terhadap suatu pemahaman yang diberikan para ulama. dan dan dengan memakai kata yang bersifat negatif, pejoratif, dan mengandung kebencian (hate speech). Ucapan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tersebut menunjukkan intolerasi dan rendahnya tenggang rasa terhadap keyakinan orang lain dan sangat potensial menciptakan kegaduhan sosial dan politik yang dapat mengarah kepada terganggunya stabilitas nasional.

3. Memberikan apresiasi kepada kelompok umat Islam dan beberapa elemen bangsa yang menggelar Aksi Damai 4 Nopember 2016 yang telah berlangsung aman dan damai. Aksi Damai tersebut merupakan ekpresi demokrasi yang konstitusional dan positif untuk mendorong penegakan hukum di negeri yang menganut supremasi hukum. Insiden di luar tenggat waktu Unjuk Rasa adalah ulah provokator yang hanya Inginkan menciderai Aksi Damai tersebut.

4.Mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan, berkeadilan dan cepat.

5.Menyerukan seluruh umat Islam Indo untuk tidak terpancing dengan isu-isu menyesatkan dan provokatif serta memecah belah kehidupan umat dan bang Indonesia.

6. Mengajak umat Islam Indonesia untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiah dan ukhuwah wahtoniyah, dan terus memanjatkan doa kepada Allah SWT untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa.

(Musdianto)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka