Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar disambut Istri, Anak dan Cucu begitu keluar dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten (10/11). Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. AKTUAL/HO

Jakarta, Aktual.com  – Kepala Lapas Klas 1 Tangerang Arfan mengatakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar masih tetap dalam pemantauan meski sudah keluar dari dalam penjara.

“Antasari masih tetap mendapatkan pemantauan dari petugas kejaksaan dan wajib lapor karena bagian dari pembinaan,” ujar Arfan di Tangerang, Kamis (10/11).

Ia mengatakan Antasari akan lepas dari proses pemantauan setelah bebas secara keseluruhan yakni pada tahun 2022. Sebab, Antasari pada hari ini dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani setengah masa pidana dari total vonis yakni 18 tahun penjara.

Arfan juga menegaskan jika Antasari selama berada di dalam Lapas memiliki kelakuan yang baik hingga akhirnya mendapatkan remisi.

“Begitu juga dengan kegiatan asimilasi yang dijalani Pak Antasari, tak ada masalah apapun dan memiliki kelakuan baik. Hal itu yang menjadi alasan pemberian remisi,” paparnya.

Untuk diketahui, setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari, Antasari pada tanggal 10 November 2016 dinyatakan bebas bersyarat. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka