Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani, didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan penyidik Polri memeriksa 10 saksi terkait penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Ada dua saksi dan delapan ahli. Yang baru hadir sampai dengan sekarang ini ada lima orang termasuk saudara Buni Yani untuk detilnya nanti saya coba komunikasikan kembali dengan teman-teman penyidik siapa-siapa yang sudah hadir atau belum,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Komplkes Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (10/11).

Menurutnya, dari saksi dan ahli ini ada beberapa ahli agama dan ahli bahasa.

“Apa yang diinginkan penyidik terkait dengan pemeriksaan tentunya hal-hal yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami ditangani. Sedangkan apa saja hal-halnya mohon maaf teman-teman mungkin saya tidak bisa sampaikan secara detil karena ini bagian dari proses penelusuran yang sedang kami lakukan,” tuturnya.

Ia menyatakan nantinya pasti akan ada informasi-informasi yang akan pihaknya sampaikan walaupun tidak seluruhnya.

“Bagaimana pun untuk proses ini bukan untuk kami “publish” bukan untuk kepentingan publikasi tetapi untuk kepentingan proses melengkapi informasi yang sedang kami dalami saat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari 40 orang terkait kasus Ahok.

“Ada beberapa diantaranya saksi dan ahli. Saya cek kembali detil pastinya nanti akan saya sampaikan lebih lanjut,” ucap Agus.

Buni Yani, penggugah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihadapan warga Kepulauan Seribu mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus penistaan agama. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka