Jakarta, Aktual.co — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, pihaknya bakal menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat sesuai prosedur.
Termasuk mengusut dua pengamat Indonesian Coruption Watch (ICW), dan mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan terkait pemberitaan di sejumlah media massa.
Jenderal bintang empat itu memastikan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap terlapor, meski berstatus sebagai aktivis antikorupsi.
“Tidak ada bedanya. Mau siapa pun yang dilaporkan, proses hukumnya harus dilalui dulu,” ujar Badrodin, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5).
Badrodin mengatakan, semua pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Bareskrim, akan diproses sesuai standar prosedur kasus. Menurutnya, setiap laporan yang diterima wajib untuk ditelusuri dan ditentukan, apakah layak untuk diteruskan ke tingkat penyidikan.
Sebelumnya, Ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, polisikan tiga pegiat antikorupsi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Kamis (21/5).
Ketiga orang tersebut yaitu, Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin, sebagai mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romli mengatakan, bahwa dirinya merasa pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya. Ia turut menyerahkan kliping sejumlah media massa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












