Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi Cabut Mandat (ATM) melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016). Dalam aksinya para mahasiwa mendesak pihak Kepolisian untuk segera tangkap Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena telah menista kan Al Quran. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Rektor Universitas Muhammdiyah Jakarta (UMJ), Syaiful Bakhri mempertanyakan pola pikir penyidik Bareskrim Polri yang menangani dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Syaiful, dugaan penistaan agama ini seharusnya sudah masuk tahap penyidikan. Sebab, soal penistaan agama jika dilihat dari sisi hukum ialah delik formil yang tidak perlu dilakukan pembuktian ada atau tidaknya suatu dugaan tindak pidana.

“Delik Pasal 156a ini delik formil, delik selesai. Sama seperti kalau orang membunuh dengan pisau, pisaunya jadi alat bukti. Kalau penistaan agama ini, surat Al Maidah jadi alat, tidak mempersoalkan pakai bohong atau tidak. Jadi faktanya, peristiwanya ada dan dilakukan oleh yang bukan pemeluk agamanya,” papar dia dalam sebuah diskusi di bilangan Gondangdia, Jakarta, Kamis (10/11).

Dijelaskan Syaiful, berbeda misalnya kalau ada peristiwa pembunuhan yang menggunakan ilmu santet. Jika ini yang terjadi, barulah dikategorikan sebagai delik materil, yang dimana harus ada pembuktian.

“Beda dengan delik materil yang harus dibuktikan. Misalnya orang dibunuh dengan santet. Harus dibuktikan daya santet itu bisa membunuh orang,” jelasnya.

Kesimpulan pria bergelar Profesor ini, sangat sederhana melihat dugaan pensitaan agama ini. Selain dasar hukumnya jelas, ada pula rujukan-rujukan yang bisa dijadikan pijaka oleh pihak Kepolisian.

“Sangat sederhana untuk melihat dugaan ini. Selain itu juga ada yurisprudensi, peristiwa di Bali misalnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, pihak Kepolisian sendiri menyebut dugaan penistaan agama oleh Ahok masih tahap penyelidikan. Meski begitu, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa.

Senin lalu, pihak Kepolisian memeriksa Ahok selaku pihak terlapor. Bahkan, penyidik juga mendatangi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin di kantornya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby