Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (tengah), didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Jakarta, Aktual.com – Buni Yani menegaskan hanya mengunggah ulang video yang didapatkan dari akun Media NKRI.

“Sama seperti apa adanya dengan yang saya dapatkan dari Media NKRI,” kata Buni Yani setelah pemeriksaanya sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (10/11).

Video yang didapatkan dari Media NKRI pada 5 Oktober itu, lantas dia mengunggah ulang pada 6 Oktober tanpa ada perubahan apapun.

Buni yang beru saja diepriksa Bareskrim mengaku dicecar 28 pertanyaan dalam dugaan kasus penistaan agama oleh Ahok. “Jadi, pertanyaan itu kurang lebih 28, memang pertanyaan poinnya ada 8 tetapi beranak a,b,c, dan lain sebagainya. Seputar soal “upload” video,” kata Aldwin Rahadian, Pengacara Buni Yani.

Dalam pemeriksaan itu, Buni Yani menegaskan secara jelas dan gamblang tidak pernah memenggal kata “pakai” pada video itu. “Di luar itu, banyak akun lain selain dari Pak Buni yang mengunggah dengan durasi yang sama 31 detik juga dengan “caption” yang disampaikan. Jadi, masing-masing akun yang mengunggah diberikan “caption” juga dan sebelum tanggal 6 Oktober saat Pak Buni mengunggah sudah banyak yang mengkritisi itu.”

Aldwin juga menyatakan kliennya itu tidak pernah sekali pun mengedit video penista agama tersebut. “Mengedit itu mengotak-atik isi mengubah, menambahkan suara dan sebagainya. Pak Buni tidak mengeditnya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu