Ilustrasi gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan berlangsung terbuka untuk publik.‎ (ilustrasi/aktual.com)
Ilustrasi gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan berlangsung terbuka untuk publik.‎ (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian berencana akan melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut dia, ucapan Ahok sangat tendensius telah menyerang pribadi kliennya dengan menyampaikan tuduhan bernada fitnah. Kata Aldwin, Ahok mengatakan Buni Yani sudah menipu dengan menyebarkan video pelintiran Surat Al Maidah ayat 51 ke akun jejaring sosial.

“Kami akan laporkan juga itu. Pak Ahok bilang menipu. Menipu di mana? Kalu menipu itu nanti ada yang dia (Buni Yani) manipulasi,” kata Aldwin di kantor sementara Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Sementara disisi lain, Buni Yani merasa tidak pernah memanipulasi rekaman video berisi pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Karena itu, kliennya menyadari ini penting disampaikan ke publik menyangkut klarifikasi pada pemeriksaan.

Kepada tim penyelidik, Buni Yani mengaku hanya mengambil video berdurasi 31 detik dari media online bernama NKRI. Aldwin bahkan menunjukkan bukti tuduhan Ahok terhadap kliennya berupa capture gambar kepada wartawan.

Dimana lanjut dia, Ahok terang menyampaikan bahwa Buni Yani seorang penipu lantaran merekayasa video aslinya. “Itu fitnah nanti akan kami proses itu.”

Meski demikian, Aldwin mengaku masih mempelajari dugaan pencemaran nama baik itu untuk dilaporkan sebagai delik aduan. Dia mengklaim, sudah membentuk tim ahli untuk mempelajari kasus itu. “Secepatnya kami laporkan. Ini kami masih kaji.”

Sebelumnya, calon petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi pembelaan Buni Yani dengan membantah bahwa dirinya bukan pihak pertama yang mengunggah video kontroversial itu.

Ahok pun agak sependapat dengan pembelaannya. Tetapi inti keterlibatan Buni Yani, menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, bukan pada ranah itu. Dia berdalih kesalahan transkip menjadi faktor pemicu bergulirnya kasus penistaan agama.

“Memang dia (Buni Yani) gak edit videonya. Tapi di transkripnya dia (Buni Yani) nipu,” ujar Ahok saat blusukan di Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Selatan, Selasa (8/11)

Transkrip yang disebarkan Buni Yani, kata Ahok, bersifat provokatif dan sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI. “Tapi saya kira urusan dia biar polisi yang proses. Enggak usah berdebat kita.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu