Jakarta, Aktual.com – Aldwin Rahardian selaku pengacara Buni Yani mengungkapkan, motif kliennya menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menistakan Al-Quran surat Al-Maidah 51 itu bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa ada pelanggaran dalam hal tersebut.

Terlebih, kata dia, Ahok yang ketika itu tengah melakukan kunjungan kerja khususnya di Kepulauan Seribu masih menjabat sebagai penyelenggara negara dan Ahok menyampaikan sesuatu di luar wewenangnya saat berdinas. Hal itu menjadi cikal bakal mantan jurnalis nasional dan asing ini menyebarkan video itu.

“Ada pejabat publik yang menyatakan hal sensitif bisa membuat ramai makanya dia bilang penistaan agama tanda tanya begitu. Jadi ingin menyakinkan lagi untuk pribadinya betul nggak ada sesuatu dalam video ini,” ujar dia usai mendampingi kliennya usai diperiksa Bareskrim, Kamis (10/11).

Sementara itu, Buni Yani pun menambahkan penjelasan kuasa hukumnya. Dia saat itu bertindak sebagai mantan jurnalis dengan menyebarkan adanya pejabat publik ketika berdinas menyampaikan pidato yang sangat sensitif.

“Biar clear semua ya jadi apa yang saya dapatkan dari media NKRI yang mengupload pertama video tersebut pada tanggal 5 Oktober itu. Saya upload ulang pada tanggal 6 Oktober. Jadi sudah ada dari media NKRI yang mengupload materi yang sama, video yang sama. Saya tidak ada merubah apapun.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu