Surabaya, Aktual.com – Sedikitnya 76 suporter Persebaya, Bonek yang membuat rusuh Kota Surabaya, diamankan anggota Polrestabes Surabaya. Mereka dikenakan tindak pidana melakukan perusakan sejumlah fasilitas umum.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan jika aksi unjuk rasa yang dilakukan para suporter Bonek itu dilakukan tanpa adanya pemberitahuan alias ilegal. Bahkan, dalam aksinya para suporter melakukan pengerusakan fasilitas umum, seperti merusak taman-taman yang dikelola Pemkot Surabaya, tong sampah, rambu-rambu lalu lintas, mobil polisi dan sejumlah fasilitas lainnya.
“Itu yang kita sesalkan. Sekarang mereka sedang menjalani pemeriksaan tes urine,” kata AKBP Shinto, Jumat (11/11).
Dijelaskannya, hasil penyidikan bahwa mobilisasi massa Bonek dengan cara melakukan provokasi massa melalui akun Faacebook (FB) Arek Bonek 1927, yang kemudian diteruskan melalui WhatsApp (WA), BBM dan SMS sehingga menyebar di kalangan supoter.
“Sanksinya ada dua, selain perusakan juga ada sanksi provokasi,” lanjutnya.
Akibat aksi anarkis kawanan Bonek ini, polisi langsung menindak tegas dan berhasil mengamankan 76 orang, 34 unit motor dan 43 handphone.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti aksi kerusuhan seperti serpihan kaca, batu dari pos polisi yang dirusak, rambu-rambu lalu lintas, sisa bakaran ban, gambar-gambar hasil print screen terkaait aktivitas Bonek maupun yang terkait provokasi massa. (Ahmad H Budiawan)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan

















