Jakarta, Aktual.com – Pihak Kepolisian bisa dicap telah melecehkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), atau umat Islam secara keseluruhan, jika menyatakan Basuki Tjahaja Pernama alias Ahok tidak melakukan penistaan agama.
Pasalnya menurut anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Abdul Chair Ramadhan pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah telah memenuhi unsur delik penistaan Agama, sebagaimana dimaksud Pasal 156a KUHP.
“Jika gelar perkara menyatakan ‘tidak adanya perbuatan pidana’, maka terjadi pelecehan atau penghinaan terhadap sikap keagamaan MUI dan umat Islam,” tegas Chair saat ditemui di Universitas Al Azhar, Jakarta, Jumat (11/10).
Chair mengaku khawatir jika kemudian keputusan Tito Karnavian menyatakan Ahok tidak melanggar hukum. Sebab, umat Islam di tanah air begitu marah dengan sikap Ahok yang dianggap mengganggu keyakinan agama lain.
“Gagalnya penegakan hukum terhadap BTP akan menimbulkan ancaman terhadap keamanan dalam negeri,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menungkapkan bahwa gelar perkara kasus dugaan penistaan Agama oleh Ahok akan dilangsungkan pekan depan, tepat pada Rabu, (16/11).
Kata dia, dalam gelar perkara itu pihak Kepolisian mengundang para pihak dari sisi pelapor dan terlapor. Bahkan, penyidik juga mengudang pihak Kejaksaan.
Dan hasil gelar perkaranya akan diumumkan langsung oleh Kabareskrim, Komjen Ari Dono Sukmanto esok harinya, Kamis (17/11).
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby