Mataram, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memberi tenggat waktu hingga Februari 2017 kepada manajemen The Sentosa Hotel and Villages Senggigi, untuk melunasi seluruh tunggakannya jika tidak ingin disegel.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Lale Prayatni mengatakan, penyegelan itu akan dilakukan jika manajemen The Sentosa Hotel and Villages Senggigi tidak membayar tunggakan pajak hotel dan restoran kepada pemerintah daerah sebesar Rp8 miliar.

“Tunggakan itu tercatat dari tahun 2014 sampai dengan 2016,” kata Lale Prayatni, Senin (14/11).

Tunggakan sebesar itu merupakan utang pajak hotel dan restoran yang harus dibayarkan manajemen The Sentosa Hotel and Villages Senggigi setiap bulannya kepada pemerintah kabupaten Lombok Barat.

“Sesuai peraturan, pajak ini diambil 10 persen dari setiap biaya makan minum tamu yang harus dibayar manajemen kepada pemerintah kabupaten Lombok Barat.”

Dia mengaku sudah berusaha menagih pada 21 Juli 2016. Tapi rupanya manajemen belum berniat menyelesaikan. Pada 29 Agustus 2016, pihaknya bertemu kembali dengan pemilik hotel di Yogyakarta. Dalam pertemuan itu, manajemen yang juga memiliki Hotel Mutiara Yogyakarta meminta tenggat waktu akan mencicil utang sekaligus denda dalam jangka waktu 6 bulan.

Tetapi setelah pertemuan itu, pada 16 September 2016, manajemen bersurat ke Pemkab Lombok Barat memohon penghapusan denda sebesar Rp2,3 miliar, sehingga yang dibayarkan manajemen hanya pokoknya sebesar Rp6,7 miliar.

“Kami tetap pada pendirian, manajemen harus tetap membayar termasuk dendanya,” ujar Lale Prayatni.

Dia menambahkan, atas dasar itu kemudian Pemkab Lombok Barat memutuskan akan melakukan tindakan tegas, berupa penyegelan operasional hotel jika sampai manajemen hotel tidak membayar tunggakan sampai batas waktu yang telah ditentukan.

“Kita sudah kirimkan surat teguran. Kemudian mereka membayar Rp250 juta pada bulan Oktober 2016. Tetapi itu tidak signifikan. Makanya, kita putuskan menolak dan pihak manajemen harus melunasi pada Desember 2016 ini. Kalau tidak, kita akan segel.”

Menurut dia, jika tidak juga melunasi juga, pihaknya bukan hanya menyegelm tetapi akan mencabut izin operasional hotel tersebut. “Kalau semua ini tidak diikuti, bukan hanya kita cabut izinnya, tetapi kita ‘black list’ supaya tidak lagi berinvestasi di Lombok Barat.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu