Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Khotibul Umam menyarankan agar Bareskrim Mabes Polri tidak menerima saksi ahli yang diajukan oleh para pihak terlapor maupun pelapor jika yang diajukan bukan berkewargaan Indonesia.
Hal itu menanggapi upaya pemerintah yang mendatangkan saksi ahli dari Mesir yakni Syeikh Mushthofa ‘Amr Wardhani dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk kepentingan gelar perkara nanti, meskipun saat ini Syeikh Mushthofa ‘Amr Wardhani telah membatalkan rencana tersebut dan memilih untuk pulang ke Mesir atas permintaan Grand Syeikh Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
“Konteks sosial, konteks politik, dan budaya, serta konteks ekonomi di Indonesia yang melatari terjadinya munculnya ucapan Ahok yang dianggap menista Surat Almaidah 51 dan menghina Ulama hanya bisa dimengerti, dipahami, dirasakan, serta dihayati oleh orang Indonesia,” kata Khatibul saat dihubungi, di Jakarta, Senin (14/11).
“Bukan oleh orang asing, apalagi yang tidak tinggal di Indonesia pada saat kejadian tersebut,” tambah dia.
Menurut politikus Demokrat itu, di Indonesia banyak ulama yang ahli dalam bidang tafsir Al Qut’an, ahli hadist, serta ahli lainnya dalam bidang keilmuan spesifik dan mendalam tentang Islam.
“Ulama-ulama tersebut tinggal di Indonesia, dan jauh lebih mengerti ketimbang yang hendak dihadirkan sebagai saksi ahli dari Mesir Itu,” tandasnya.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan