Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri hari ini melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gelar Perkara akan berlangsung di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, atau satu hari lebih cepat dari jadwal sebelumnya, Rabu (16/11).
“Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Bapak Basuki Tjahaja Purnama (Dilaksanakan) pada pukul 09.00 di Mabes Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kemarin.
Pada gelar perkara ini, pihak Polri mengundang sebanyak 20 saksi ahli. Perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga, seperti Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR RI juga turut diundang.
“Unsur pengawasan dari eksternal diperkuat,” katanya.
Sementara dari unsur internal Polri yang akan hadir dalam gelar perkara tersebut yakni dari Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).
Dalam gelar perkara tersebut, para saksi ahli secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing.
“Apa yang dijelaskan akan dicatat oleh tim penyidik. Mereka (saksi ahli) satu per satu diberi kesempatan untuk menjelaskan,” katanya.
Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
“Hasil gelar perkara paling lambat hari Kamis (17/11). Jadi kita tunggu saja proses gelar perkara dan perumusan hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Gelar perkara tersebut akan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby