Jakarta, Aktual.com – Halim Darmawan, kuasa hukum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso meyakini bahwa dalam proses persidangan akan terungkap kebenaran dugaan suap Hakim kasus Jessica Kumala Wongso, Partahi Tulus Hutapea.
“Nanti bagaimana caranya membuktikan ini benar dan tidak dan bagaimana caranya kan seperti itu, kawan-kawan bisa lihat di persidangan yang akan datang,” ujar Halim usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/11).
Halim sendiri tidak mau menuding sebelum terungkapnya fakta dalam persidangan. Meski demikian, ada sedikit keyakinan bahwa dugaan suap yang diterima kliennya, juga mengalir ke kocek Partahi.
“Dalam hal ini kita belum bisa katakan Casmaya dan Partahi sebagai Hakim yang menangani perkara perdata. Tapi kita nggak bisa juga bilang nggak ada, nggak juga, karen belum ada pemeriksaan saksi,” paparnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, klien Halim, Santoso didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang sebesar 28.000 Dollar Singapura dari kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut kalau Santoso didakwa menerima suap bersama-sama dengan dua Hakim PN Jakpus, Partahi dan Casmaya.
Partahi sendiri merupakan anggota Majelis Hakim yang menangani kasus pembunuhan yang dilakukan Jessica Kumala Wongso. Sementara Casmaya ialah salah satu Hakim yang mengadili perkara suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.
Kembali pada dakwaan Santoso, yang dimana menurut Jaksa KPK uang 28.000 Dollar Singapura itu disinyalir berkaitan dengan perkara perdata antara PT KTP melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS).
Menurut Agus Rahardjo Cs, suap tersebut untuk mempengaruhi putusan, agar Hakim yang menangani perkara tersebut, yakni Partahi, Casmaya serta Agustinus Setya Wahyu, memenangkan PT KTP atas gugatan PT MMS.
Atas dugaan suap ini, Santoso dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby