Presiden Joko Widodo - Aksi Bela Islam II. (ilustrasi/aktual.com)
Presiden Joko Widodo - Aksi Bela Islam II. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, Presiden Jokowi perlu melakukan suatu upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada penegakan hukum di Indonesia.

Dalam persoalan penistaan agama, kata Fadli, publik sudah merasakan adanya hal-hal di luar prosedur hukum. Sehingga ada “distrust” yang semakin melebar.

Apalagi, sebelumnya ada rencana mendatangkan saksi ahli dari Mesir untuk memberikan keterangan terkait pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah 51. Yakni ulama Al-Azhar Syekh Amru Wardani. Walaupun kemudian Syekh Amru Wardani membatalkan rencana tersebut dan memilih kembali ke Mesir.

“Mendatangkan ulama Mesir kan penghinaan terhadap ulama Indonesia, karena mendatangkan ulama Mesir berarti mau mengabaikan pendapat MUI,” ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11).

“MUI itu rujukan final dalam perkara yang menyangkut masalah agama islam, begitu juga pernyataan KWI final untuk katolik atau PGI untuk protestan,” tambah dia.

Menurut Fadli, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah sangat jelas menyimpulkan bahwa pernyataan Ahok telah menghina kitab suci Al-Qur’an dan ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

“Ini sederhana, penistaan agama yang kata MUI ya dihukum. Pemimpin harus bisa mendiagnosa masalah lalu apa obatnya. Kayak orang sakit kepala dikasih sakit perut ya enggak akan sembuh,” jelas Fadli.

Sebelumnya, Bareskrim Polri, Selasa (15/11), besok melakukan gelar perkara kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sesuai rencana dari pihak terlapor yakni Ahok akan mendatangkan saksi ahli dari Mesir, yakni ulama Al-Azhar Syekh Amru Wardani.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan