Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/10). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP-elektronik). Aktual/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia, Senin (14/11) kemarin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.

Tapi sayang, Azmin yang ditemui usai pemeriksaan enggan menceritakan mengapa dia bisa diperiksa sebagai saksi kasus yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini. “Terima kasih ya,” singkat dia, sambil menutup pintu mobilnya yang bernomor polisi B 1077 UKV yang terpakir di sekitaran Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/11).

Azmin diketahui ialah adik kandung dari mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Belum diketahui apa maksud penyidik memeriksa Azmin dalam kasus e-KTP. Apakah ada keterkaitan dengan pernyataan eks Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono itu memang pernah menuding bahwa Gamawan menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP. “Tentang aliran ke Gamawan itu, ada yang diserahkan ke adiknya. Itu ada 2,5 juta Dollar AS,” sebut Nazaruddin, di Gedung KPK, Jakarta, 28 September 2016.

Ketua KPK, Agus Rahardjo pun menegaskan bahwa kerugian negara Rp2,3 triliun dipastikan tak hanya ditanggung oleh dua pihak yang telah jadi tersangka, Irman dan Sugiharto.

“Saya masih pada keyakinan kalau kerugian negara banyak pelakunya tidak mungkin hanya dua orang (Irman dan Sugiharto),” Senin siang (14/11).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu