Jakarta, Aktual.com – Tujuh ahli dari pelapor atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama hadir dalam gelar perkara di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

“Kami undang semua. Insya Allah bisa hadir ada tujuh ya. Selama dua minggu dan sebelumnya telah menghadirkan tujuh ahli dari pihak pelapor,” kata perwakilan kuasa hukum terlapor Ari Yusuf Amir, Selasa (15/11).

“Semua sudah diperiksa dengan baik oleh penyidik. Kami meyakini bahwa gelar perkara ini akan berlangsung baik dan objektif,” tambahnya.

Dalam gelar perkara tersebut pihak-pihak pelapor meyakini bahwa Ahok sapaan Basuki Tjahaja Purnama akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami meyakini bahwa ini akan menjadi tersangka. Karena ahli yang kami hadirkan sangat kompeten di bidang bahasa di bidang agama, dan hukum,” imbuhnya.

“Oleh karena itu kami hadir hanya menyaksikan pemaparan penyidik dan kami yakin penyidik akan memberikan hasil yang baik bagi kita semua dan baik juga buat umat,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid