Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan kepada wartawan terkait kontak senjata yang diduga menewaskan teroris Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7). Polri menyatakan masih terus melakukan identifikasi untuk memastikan dugaan tewasnya teroris Santoso dalam baku tembak pada Senin (18/7) saat Operasi Tinombala 2016 di Tambarana, Poso. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang memimpin jalannya gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rupatama Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar sedikit membeberkan secara garis besar bagaimana mekanisme gelar perkara ‎tersebut.

“‎Awal pembukaan oleh pimpinan gelar yang adalah Kabareskrim Komjen Ari Dono,” ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

“Lalu pimpinan gelar memaparkan tentang perkara yang saat ini dilakukan penanganannya oleh Bareskrim. Penyidik akan memaparkan soal apa yang diketahui dan didapatkan berdasarkan pengaduan masyarakat,” sambung dia.

Setelah itu giliran 11 orang pelapor yang membuat laporan polisi juga diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait hal-hal yang dilaporkan.

‎Selanjutnya sebanyak 20 saksi ahli yakni ahli pidana, bahasa, dan agama baik dari pelapor, terlapor dan penyidik akan bergantian memberi penjelasan sesuai perspektif keahlian ilmu masing-masing. “Hasilnya akan jadi bahan ‎masukan bagi tim penyidik yang menangani perkara dugaan penistaan agama,” terang Boy Rafli.

“Hasil itu akan digunakan untuk merumuskan keputusan kesimpulan yang dilaksanakan apakah 11 laporan polisi yang diterima Polri, layak dinaikkan statusnya ke penyidikan atau tidak,” tambah mantan Kapolda Banten itu.

Sejumlah pihak yang diundang tampak sudah berada di arena gelar perkara, termasuk pihak pelapor dan terlapor. Proses gelar dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sebelum gelar dilangsungkan awak media dipersilahkan masuk ke arena.

Terpantau, Ketua STIK PTIK, Irjen Sigit Tri Hardjanto dan Saksi ahli Bidang Manajemen, Irjen Arif Sulistyo. Kemudian pengawas ekternal‎ yakni Kompolnas dan Ombudsman. Juga Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Agus Andrianto yang mengenakan kemeja putih.

Diperkirakan gelar perkara akan berlangsung alot dan memakan waktu berjam-jam lantaran banyak pihak yang dihadirkan, mulai dari pimpinan gelar perkara, penyidik yang menangani kasus, internal Polri, unsur pengawas eksternal, 20 saksi ahli hingga 11 pelapor, bahkan terlapor yakni Ahok juga diundang.[Fadlan Syam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid