Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto - Gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com)
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto - Gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri saat ini tengah melakukan gelar perkara kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Belakangan, pihak Ahok telah memanggil saksi ahli dari Mesir untuk dimintai pendapatnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menilai, apa yang dilakukan oleh Ahok dalam memanggil ahli dari Mesir sangat berlebihan. Terlebih, pemerintah Jokowi justru ikut memberikan pelayanan begitu istimewa kepada Ahok.

“Biaya kedatangan ulama Mesir tanggungan siapa? Luar biasa hanya untuk kasus Ahok pemerintah sudah berkorban banyak,” ujar dia kepada redaksi, Selasa (15/11).

Jika benar dipasilitasi negara, ujar dia, maka dalam hal ini Pemerintahan Jokowi begitu berlebihan. Padahal Ahok dalam kasus ini sebagai terlapor pribadi bukan sebagai Gubernur DKI Jakarta. “Maksud saya, jika ahli Mesir hadir pakai fasilitas negara, maka berlebihan karena Ahok terlapor sebagai pribadi.”

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan, kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan khususnya terkait dengan masalah agama tidak menggunakan rujukan MUI. Terutama dalam menangani kasus Ahok ini, pemerintah justeru meminta pendapat dari ulama Mesir. “Apa ahli agama bangsa sendiri tidak ada yang dipercaya?”

Diketahu, hari ini Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus Ahok. Dikabarkan, pihak Ahok mendatangkan ahli dari Mesir. Namun, ahli yang didatangkan dari Mesir diminta kembali ke Mesir, karena tidak ingin mencampuri masalah politik di Indonesia yang saat ini tengah memenas.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu