Semarang, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah ancam mencoret enam calon kepala daerah yang masih berstatus aktif menjabat anggota legislatif, bila tidak segera berhenti dalam waktu 60 hari sejak penetapan paslon pada 24 Oktober kemarin.

Juru bicara Bawaslu Jateng Teguh Purnomo meminta, secara moral maupun etika kepada calon kepala daerah segera menyatakan berhenti pada jabatan anggota DPRD. Hal itu sebagaimana atas kesediaannya calon mengundurkan diri dari syarat pendaftaran kepada penyelenggara pemilu sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

“Dari 7 anggota dewan, baru satu anggota dewan yang sudah mengantongi surat pemberhentian dari jabatannya. Keenamnya masih berstatus aktif dengan menggunakan fasilitas dinas dan kegiataan pekerjaannya,” ujar dia, Selasa (15/11).

Keenam calon maupun wakil kepala daerah serentak tahap ke-dua 2017 antara lain, dari lima Salatiga ialah Dance Iskak Palit, Banjarnegara Saiful Muzad dan Nur Heny Widyanti, Batang Acara Ariani, Jepara Dian Kristiadi, Cilacap Taufik Nurhidayat, Banjarnegara Wahyu Kristianto.

Meski begitu, lanjut dia, para calon berdalih surat keputusan pembehertian masih menunggu dari surat keputusan Gubernur Jateng. Kini, mereka masih beraktifitas kedinasan. “Setelah kita telusuri, ada enam kepala daerah belum mengurus cuti setelah ada rapat koordinasi bersama Sekda Provinsi Jateng dan jajaran lain,” beber dia.

Hingga batas waktu surat pengunduran diri belum diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihaknya bakal merekomendasi kepada enam kepala daerah agar didiskualifikasi menjadi kontestan Pilkada serentak 2017 mendatang.

Laporan: Muhammad Dasuki

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu