Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengkritik keputusan Bareskrim Polri yang mengizinkan pihak dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menghadirkan saksi di luar konteks perkara.

Pasalnya, Ahok yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sirra Prayuna menghadirkan seorang saksi dari Bangka Belitung (Babel), yang notabenenya ialah anggota tim sukses Ahok saat Pilkada DKI 2012.

“Kritik pertama, ada saksi yang dihadirkan namun tak terkait dengan kasus, misalnya saksi dari Babel, timses Ahok. Kedua, ahli yang dihadirkan tapi tidak berkompeten,” sesal Kasman usai gelar perkara, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

Selain itu, Kasman juga mengkritik soal upaya penyelidik untuk menafsirkan Al Quran. Menurutnya langkah ini tidak perlu dilakukan, sebab sudah ada sikap keagamaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kata dia, sikap keagamaan MUI dinyatakan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk soal tafsir surat Al Maidah ayat 51.

“Ketiga adalah soal penafsiran Al Quran. Menurut kami tidak perlu dikorek-korek, karena sudah ada sikap keagamaan dari MUI. Kan setiap kasus penistaan agama, yurisprudensinya cukup dari MUI,” papar dia.

PP Pemuda Muhammadiyah ialah salah satu pihak yang melaporkan Ahok atas dugaan pensitaan Agama ke polisi. Kasman selaku perwakilan, memang diundang untuk hadir dalam gelar perkara.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan