Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia mengingatkan Kapolri Tito Karnavian tentang ancaman hilangnya kepercayaan masyarakat terkait gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Siang ini, Badan Reserse Kriminal Polri diketahui telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Selain ditingkatkan statusnya, Ahok juga dicekal untuk bepergian keluar negeri.

Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI Riko Tanjung, Selasa (16/11), menyatakan, sejarah telah mencatat bahwa tidak ada satupun kasus penistaan agama yang tidak bersandar atau merujuk pada Majelis Ulama Indonesia.

Karenanya menjadi aneh apabila penyidik Bareskrim Polri, misalnya tidak merujuk pada Sikap dan Pendapat Keagamaan MUI terkait kasus Ahok. “Sejarah mencatat tidak ada satupun kasus penisataan agama Islam yang tidak bersandar pada Fatwa MUI,” ujar dia.

Ditekankan pula bahwa dengan alasan apapun Polri tidak boleh menjadi tameng atau pelindung bagi pelaku penistaan agama. Kepercayaan masyarakat kepada Polri saat ini merupakan ujian, bagaimana sebenarnya keberadaan Polri dalam menangani kasus Ahok.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu