Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan mengomentari penetapan calon petahanan Pilkada DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai tersangka di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Bareskrim Polri siang ini diketahui telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ahok juga dicegah untuk bepergian keluar negeri.
“Saya enggak berkomentar, itu kewenagnan kepolisian. Polisi profesional, tidak ada intervensi,” terang Tjahjo dikantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Rabu (16/11).
Disampaikan, kinerja kepolisian telah berlaku independen dan profesional. Bahwa hukum ditegakkan sesuai dengan aturan yang ada.
Tjahjo menambahkan pula bahwa di dalam negara hukum, apapun yang telah diputuskan aparat penegak hukum harus diikuti seluruhw arga negara tanpa kecuali.
“Kami negara hukum, apapun yang diputuskan penegak hukum, sebagai warga negara harus ikut hukum,” demikian Tjahjo.
Siang tadi, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto diketahui telah mengumumkan secara resmi Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selain menetapkan status Ahok, Bareskrim Polri juga mencegah Ahok untuk bepergian keluar negeri demi kepentingan penyidikan.
Laporan: Soemitro
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby