Jakarta, Aktual.com – Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta meminta kepada pihak Bareskrim Polri untuk tidak mengulur proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Segera melakukan tahap penyidik dengan cepat. Kita pantau terus,” tegas Sekretaris Jenderal FPI DKI, Habib Novel Bamukmin saat dihubungi, Rabu (16/11).
Kata dia, sebagai pihak pelapor, FPI pun akan mendukung polisi dalam mempercepat penyidikan kasus tersebut. Seperti agenda hari ini, dimana beberapa pihak pelapor kembali dipanggil oleh penyidik Bareskrim untuk dimintai kesaksian.
Menurutnya, pihak pelapor akan kooperatif bilamana penyidik masih memerlukan keterangan atau bahkan data dan informasi yang dapat memperkuat penyidikan kasus Ahok ini.
“Ini kita juga mau berangkat ke Bareskrim untuk diperiksa ulang terkait status tersangka Ahok selaku pelapor. Begitu pula dengan ACTA dan Habib Munzir,” ungkapnya.
Pihak pelapor dugaan penistaan agama oleh Ahok sebelumnya memang telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Pemeriksaan itu merupakan bentuk pemberkasan di tahap penyelidikan.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid