Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan persnya usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri ,di Jakarta, Senin (24/10/2016). Ahok mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dan klarifikasi soal kasus dugaan penistaan agama kepada penyidik.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Hajriyanto Y Thohari, menyampaikan bahwa apa yang sudah dilakukan kepolisian dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama patut diapresiasi semua pihak.

“Apa yang sudah diputuskan Kepolisian Republik Indonesia untuk menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka itu sudah menenuhi rasa keadilan yang berkembang di umat Islam,” katanya dalam Pernyataan Bersama Ormas dan Lemgaga Islam di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Menurut Hajriyanto, mewakili Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir yang berhalangan hadir, keputusan Polri menetapkan Ahok sudah profesional dan berintegritas. Apalagi dalam prosesnya dilakukan secara terbuka, transparan dan penuh semangat kemandirian tanpa intervensi dari pihak manapun.

Meski demikian, Muhammadiyah mengingatkan kepolisian agar proses penyidikan dugaan penistaan agama oleh Ahok harus sesegera mungkin. Dengan begitu, berkas perkara Ahok bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dari kejaksaan, lanjut Hajriyanto, juga perlu dilakukan secara cepat dengan begitu bisa segera disidangkan di pengadilan. Ditekankan begitu sebab kasus Ahok ini bukan hanya menjadi pembicaraan umat Islam di Indonesia, melainkan juga masyarakat internasional.

“Itu dapat segera dilakukan, sehingga dengan demikian kita sekaligus akan membuktikan kepada masyarakat internaisonal bahwa kita bangsa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung supremasi hukum,” pungkasnya.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby