Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) menyerahkan Nota Pengantar Tugas kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (kiri) disaksikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat (kanan) pada Peresmian Plt Gubernur di gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/10). Peresmian Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tersebut dilakukan menyusul akan masuknya masa cuti kampanye 28 Oktober 2016 - 11 Februari 2017 bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang maju sebagai pasangan calon petahana pada Pilkada 2017. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai status tersangkanya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak lantas mengugurkan calon petahana itu dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2017.

Meskipun, Bareskrim Mabes Polri telah menaikkan perkara kasus penistaan agama ke tahap penyidikan. Bahkan, perkara Ahok sudah akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.

“Aturan yang ada sekarang, masih bisa sebagai calon,” ujar Tjahjo saat menyambangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).

Namun demikian, lanjutnya, penetapan tersangka tersebut memang menjadi kewenangan penegak hukum. Ia meyakini, sebagai warga negara yang baik Ahok akan memahami dan menerima putusan tersebut.

Apalagi, kata dia, dalam gelar perkara kasusnya, pihak kepolisian sudah mengundang lebih dari 29 saksi ahli. Baik ahli agama maupun tindak pidana.

“(Keputusan) itu yang harus diikuti,” sambung politisi PDIP itu.

Tjahjo pun berharap agar proses hukum kasus dugaan penistaan agama bisa dituntaskan dengan segera.

“Karena keputusan yang paling tepat adalah inkrah nanti di pengadilan. Apakah mau banding atau kasasi itu nanti,” pungkas mantan anggota DPR itu.[Nailin In Saroh]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid