Koordinator Tim Advokasi, Ahmad Yani (tengah), saat menggelar pertemuan bersama advokat lainnya di Kantor MUI, Jakarta, Senin (14/11). Pertemuan tersebut sebagai suatu langkah untuk mengawal sikap keagaamaan MUI terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Koordinator Tim Advokasi Majelis Ulama Indonesia, Ahmad Yani, menyarankan agar calon Gubernur incumbent DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari kontestasi Pilkada DKI 2017.

Hal tersebut, kata dia, agar Ahok lebih fokus dalam menangani perkara kasus penistaan agama yang membelitnya sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Ahok sudahlah konsen ke pembelaan,” ujar Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (16/11).

Menurutnya, keputusan Ahok untuk mundur dari pencalonannya tergolong sulit jika merujuk pada Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Namun seharusnya, keputusan tersebut bisa Ahok jalankan atas dasar pertimbangan moral.

“Seharusnya secara moral dia mundur, obligasinya sudah kehilangan pijakan,” tegas dia.

Ahmad menilai keputusan Bareskrim sejalan dengan kajian dan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Ahok telah menistakan agama. Ia meyakini, Ahok tak akan lolos ke putaran dua Pilgub DKI.

“Saya meyakini betul, Ahok jadi tersangka akan berdampak terhadap dukungan ke Ahok dan tergerus luar biasa (dukungannya). Mungkin bisa saja satu putaran itu Anies, kalau dua putaran Anies dan Agus,” jelasnya.

Menurut dia, perkara yang dipicu oleh ucapan Ahok terkait Al Maidah ayat 51 ini tak cukup dengan penetapan status tersangka. Ia menyarankan polisi segera menangkap Ahok.

“Saya sarankan penyidik lakukan penahanan untuk kepentingan penyidik dan Ahok,” cetus Ahmad.

“Ahok aman ditempatkan di polisi, proses penahanan juga bagian dari perlindungan,” tambahnya.

Keputusan polisi terhadap perkara Ahok, juga diyakini Ahmad bakal meredam rencana demonstrasi besar-besaran seperti yang terjadi pada 4 November lalu. Ia menilai, tuntutan ummat Islam saat ini harus berpindah untuk mengawal penyelesaian proses hukum.

“Aksi-aksi harus berpindah, tidak perlu lagi yang masif, tuntutan sudah terakomodasi,” pungkasnya.[Nailin In Saroh]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid