Jakarta, Aktual.com – Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan sepakat terhadap usulan pembentukan Komite Kepresidenan khusus untuk pelanggaran hak asasi manusia (KK HAM).

Usulan tersebut disampaikan Delegasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) yakni HS Dillon dan Haris Azhar yang didampingi beberpa staf ketika bertamu ke Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, di ruang kerjanya, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Haris Azhar menjelaskan, kedatangan HS Dillon dan Haris Azhar ke MPR RI untuk menyampaikan beberapa usulan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia selama 40 tahun dan belum ada penyelesaiannya.

“Apa yang dilakukan Pemerintah saat ini tidak terkonsolidasi dengan baik. Presiden dan pejabat berganti sehingga dan program berganti sehingga penyelesaian kasus tidak terkonsolidasi. Akibatnya para korban pelanggaran HAM belum memperoleh keadilan,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Kontras mengusulkan agar Zulkifli Hasan sebagai Ketua MPR RI membicarakannya kembali ke Presiden.

Sebelumnya, kata dia, Ketua MPR RI dan Presiden sudah pernah bicara tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM, sehingga diharapkan dapat menyampaikan usulan dari Kontras agar Presiden membentuk Komite Kepresidenan untuk Pelanggaran HAM (KK HAM).

Menurut Haris Azhar, KK HAM adalah sebuah komite yang anggotanya 5 hingga 7 orang, bekerja dalam kurun waktu tertentu untuk merumuskan penyelesaian pelanggaran HAM ke Presiden.

“Komite ini bukanlah penegak hukum, tapi merumuskan satu kebijakan bagi Presiden untuk penyelesaian hukum kasus HAM,⿝ ujarnya.

Jika penyelesaian hukum pelanggaran HAM tidak dapat dilakukan, lanjut Haris, penyelesaian KK HAM diharapkan dapat menyelesaikan proses non-hukumnya berdasarkan kebijakan Presiden.

Kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut antara lain kasus Trisakti, kasus Semanggi, pelanggaran HAM di Aceh, di Papua, dan di Lampung, data-datanya ada di Komnas HAM.

“Untuk kasus lain seperti kasus Munir, Marsinah, KK HAM dapat mengusulkan kepada Presiden dan Presiden dapat memanggil Komnas HAM,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid