Jakarta, Aktual.com-Pasca penetapan tersangka Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama, Kejaksaan Agung belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.
“SPDP (dari Polri) belum kami terima,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/11).
Menurut Rum, sesuai aturan penyidik harus segera menyerahkan SPDP. Hanya saja, kata dia, tidak ada batasan waktu penyerahan SPDP itu. “Di KUHAP hanya menyebutkan segera,” kata mantan Wakajati DKI Jakarta ini.
Dia mengatakan, setelah menerima SPDP maka Kejagung akan membentuk tim jaksa peneliti. Jika berkas diserahkan Polri, maka tim akan melakukan penelitian apakah memenuhi formal dan material untuk dibawa ke persidangan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Alquran dan ulama.
Tak hanya itu penyidik Mabes Polri juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri karena dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini ditulis oleh: