Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kerja sama dengan lembaga anti korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CIPB). Kerja sama ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, memang ada beberapa pihak yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP namun sedang berada di Singapura. Untuk menelusurinya, ada beberapa penyidik yang akan terbang ke Singapura.
“Ini yang sedang diteliti, antara lain kita kerja sama dengan CPIB. Sehari atau dua hari lagi ada penyidik kita yang pergi ke sana. Karena ada beberapa orang yang tidak ada di indonesia,” ungkap Agus saat dikonfirmasi, di kutip Kamis (17/11).
Diakui Agus, ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan penyidik KPK di Singapura, termasuk memeriksa saksi kasus e-KTP yang berada di sana.
“Singapura itu pelaku pada waktu itu, yang ikut konsorsium. Anggota konsorsium pergi ke sana, mudah-mudahan kita bisa lakukan pemeriksaan juga,” jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut untuk menelusuri aliran uang hasil korupsi proyek e-KTP. Sebab KPK meyakini, ada pihak lain yang terlibat sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,3 triliun.
Dalam kasus e-KTP memang baru dua pihak yang dijerat KPK. Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto, Perjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.
Sementara itu, dalam proyek tersebut ada lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Perum Percetakan Negera Republik Indonesia (PNRI). Mereka yakni, Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaputra dan PT Quadra Solutions.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan