Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan kepada wartawan terkait kontak senjata yang diduga menewaskan teroris Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7). Polri menyatakan masih terus melakukan identifikasi untuk memastikan dugaan tewasnya teroris Santoso dalam baku tembak pada Senin (18/7) saat Operasi Tinombala 2016 di Tambarana, Poso. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri tengah mengerjakan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Targetnya paling lama tiga minggu. Pemberkasannya saja, termasuk pemeriksaan Ahok sendiri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

Saat ini lanjut dia, penyidik tengah fokus melengkapi BAP dalam rangka penyidikan. Nantinya, semua pihak yang berkaitan dengan kasus Ahok, baik pelapor, Ahok sendiri, maupun saksi fakta dan ahli dari dua kubu akan dipanggil ulang.

“Berkas perkara itu dilengkapi. Misalnya dengan pemeriksaan saksi yang belum tuntas dalam format berita acara saksi. Saat ini fokus penerimaan berkas-berkas,” jelas Boy Rafli.

Dia membenarkan, materi dalam BAP ini, sebenarnya sudah diungkap dua kubu, termasuk penyidik dalam gelar perkara semiterbuka yang berlangsung pada Selasa (15/11) lalu.

Hanya saja, penyidik harus mengulang kembali karena semua keterangan tidak disedot dengan baik. “Sebenarnya saksinya sudah lengkap semua. Sekarang ini tinggal fokus sama format berita acara, karena kemarin itu belum mengikuti format.”

“Masa penyidikan ini harus lebih lengkap lagi aspek-aspek informasi yang harus digali. Karena saksi ini akan menyampaikan kejelasannya di pengadilan,” terang Boy Rafli.

Mengenai susunan jadwal pemanggilan pihak yang berperkara itu, Boy mengaku belum mendapatkan laporan. “Mudah-mudahan nanti jadwalnya sudah disampaikan dan bisa dilakukan pemeriksaan,” jelas mantan Kapolda Banten ini.[Fadlan Syam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid