Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Irene Handono, saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama, dengan tersangka Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bersama kuasa hukumnya Arisaksi, Irene menyambangi Bareskrim untuk diperiksa ulang demi kelengkapan berkas kasus penistaan Alquran dan Ulama tersebut.

“‎Hari ini ibu Irene kembali memberikan kesaksian terkait kasus dugaan penistaan agama,” terang Arisaksi usai pemeriksaan di kantor sementara Bareskrim Polri, KKP, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

“Pemeriksaannya hampir sama seperti yang dulu. Hanya saya kan saat ini prosesnya beda. Kemarin kami diperiksa dalam koridor penyelidikan, sekarang sudah penyidikan. Jadi sudah pro justicia,” sambung dia.

Sementara itu, Irena berharap kasus ini segera maju ke persidangan dan hukum benar-benar ditegakkan tanpa ada keberpihakan.

“Kami inginkan perkara ini berjalan benar, baik dan hukum ditegakkan. Itu harapan kami semua, makanya kami menempuh jalur hukum,” ‎ujar Irene.

Selain Irene, hadir pula pelapor lainnya yakni ‎Perdik Kasman, perwakilan dari Angkatan Muda Muhammadiyah selaku saksi pelapor juga diperiksa untuk melengkapi berkas.

“Kami pelapor dari Angkatan Muda Muhammadiyah, diperiksa untuk di BAP ulang karena kan saat ini penyidikan. Dulu kami juga pernah diperiksa saat penyelidikan,” terang dia.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby