Beberapa kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) membakar kayu dan kursi saat berunjuk rasa seputar pembakaran logo HMI oleh dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Alauddin Makassar di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/9). Adapun poin tuntutan ratusan kader HMI tersebut adalah mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembakaran logo tersebut, mendesak komisi disiplin untuk memproses dosen tersebut, dan menuntut dosen tersebut meninta maaf kepada seluruh kader HMI se Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan empat kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menjadi tersangka kerusuhan unjuk rasa pada 4 November 2016.

“Banyak yang menjaminkan penangguhan penahanan dari alumni HMI,” kata pengacara kader HMI Syukur Mandar di Jakarta, Kamis (17/11).

Keempat anggota HMI yang menjalani penangguhan penahanan yakni Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat, sedangkan seorang tersangka lainnya Sekretaris Jenderal HMI Amijaya Halim telah ditangguhkan sebelumnya.

Syukur berjanji para kliennya itu akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan termasuk tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa.

Para tersangka tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu selama menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat, keagamaan dan mahasiswa berunjuk rasa menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Jumat (4/11).

Awalnya, aksi berjalan damai namun massa mulai anarkis selepas salat isya sehingga petugas melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan konsentrasi pengunjuk rasa.

Akibat kerusuhan itu sebanyak 350 orang terluka termasuk dari petugas gabungan dan pengunjuk rasa, seorang pendemo meninggal dunia karena penyakit asma, serta 21 kendaraan rusak.

Selanjutnya, anggota Polda Metro Jaya meringkus lima anggota HMI yang dijadikan tersangka kerusuhan unjukrasa yang awalnya berjalan tertib dan kondusif.

Para tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid