Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah pihaknya membatalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren di Propinsi Banten. Sebab Kemendagri hanya membatalkan peraturan daerah yang menghambat investasi di daerah.
“Perda yang dibatalkan itu masalah penghambat investasi, pungutan untuk KTP, pungutan Kartu Keluarga. Itu tanpa ada pungutan. Cuman yang hambat investasi,” katanya kepada wartawan, ditulis Sabtu (18/11).
Disampaikan, keberadaan Pondok Pesantren merupakan bagian dari pendidikan akhlak dan moral masyarakat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tingkat propinsi dan kabupaten/kota, selama ini selain menekankan pembangunan infrastruktur juga pembangunan sumber daya manusia.
“Ponpes itu bagian dari pendidikan ahlak moral masyarakat. Bagaimana anggaran Provinsi dan Kabupaten/Kota bukan (hanya) untuk infrastruktur, tapi juga untuk membiayai pendidikan pondok-pondok yang ada,” jelasnya.
Keberadaan Ponpes, lanjut Tjahjo, merupakan ciri khas di Propinsi Banten. Karenanya mustahil Kemendagri membatalkan Raperda Ponpes.
“Kalau (Ponpes) ini hilang, kehilangan jatidirinya. Ini ciri khas banten. Yang saya batalkan cuma soal investasi,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah kepada wartawan menyatakan telah menerima surat dari evaluasi terkait Raperda Ponpes dari Kemendagri. Dimana Kemendagri tidak menyetujuinya menjadi Perda.
“Kami sudah menerima surat evaluasi dari Kemendagri, agar tidak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, silakan media menyampaikan isi surat dari Mendagri,” katanya, Selasa (15/11).
“Saya pikir Perdanya kita ubah menjadi Perda mengenai budaya dan kearifan lokal. Namun, konten di dalam draf Raperdanya tetap memuat tentang pondok pesantren salafi,” jelasnya.
(Laporan: Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka