Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto telah memerintahkan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian untuk bersikap tegas terhadap aksi demonstrasi yang mengganggu kepentingan umum.
“Jadi, tatkala demonstrasi dilakukan di tempat umum dan masyarakat umum sampai terganggu aktivitasnya, itu tidak diperbolehkan. Polisi berhak membubarkan itu,” ujar dia, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat ditulis Sabtu (19/11).
Wiranto sendiri tampaknya trauma dengan unjuk rasa. Pasalnya, dia menyatakan bahwa seluruh pihak harus bisa membedakan antara unjuk rasa yang benar-benar menuntut keadilan, dengan yang tidak.
Sepertinya, mantan pentolan Partai Hanura ini coba mengajak untuk kembali melihat ke belakang, dimana unjuk rasa mahasiswa dan pemuda pada Mei 1998 silam, berhasil meluluh lantahkan kedigdayaan Presiden Soeharto.
“Harus kita pisahkan betul antara demonstrasi yang betul-betul menuntut keadilan dan demonstrasi yang punya arah lain, mengganggu ketenangan, ketertiban dan eksistensi negara,” paparnya.
“Tentu kita belajar dari masa lalu, tidak terulang untuk menghadapi hal-hal yang memecah kita sebagai bangsa. Pengalaman itu menyadarkan kita untuk jangan sampai mengulangi lagi,” pungkas Wiranto.
Seperti diketahui, pada 2 Desember 2016 nanti Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa secara damai, untuk menyikapi penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon Gubernur DKI Jakarta usungan PDI-P, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid