Ahok Bangga Jadi Tersangka. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pihak Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hanya meningkatkan status Guburnur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka atas kasus penistaan agama Islam.

Namun, publik umat Islam yang merasa terlukai atas omongan Ahok itu meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan upaya penahanan. Hal ini,sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat

Demikian disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 7 Oktober 2007 hingga 7 Oktober 2012, Prijanto, di Jakarta, Minggu (20/11).

“Selama ini, banyak kasus yang dilakukan Ahok, tapi dia selalu lolos. Sehingga jika di kasus penistaan agama ini, dia ditahan, maka sudah terpenuhinya rasa keadilan bagi rakyat dalam penegakan hukum,” tandas Prijanto.

Selama ini, dia menegaskan, Ahok selalu lolos dalam kasus hukum. Bahkan di kasus Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) saja, yang berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada unsur kerugian negara, tapi Ahok masih lolos juga.

“Jadi, publik masih ingat betul, bahwa Ahok kerap diduga terlibat kasus. Tapi selalu lolos dalam persoalan hukum. Seperti kasus Rancangan APBD, kasus korupsi Taman BMW, korupsi Trans Jakarta, korupsi Rumah Sakit Sumber Waras, korupsi reklamasi dan lainnya,” jelas dia.

Pihak kepolisian yang tak menahan Ahok, kata dia, jangan hanya berdalih itu hak Ahok, sehingga tak perlu ditahan.

“Jadi Polri, sebaiknya jangan berdalih itu hak dan terus sewenang-wenang, sebab hak itu justru harus dilaksanakan dengan amanah dan bertanggung jawab,” cetus dia.

Selain itu, perlu ditahannya Ahok, kata dia, agar Ahok tidak melakukan tindak pidana. Mengingat Ahok sendiri tak bisa menahan omongan kasarnya.

“Sebab, ucapan dan perilaku Ahok saat kampaye berpotensi lakukan tindak pidana dan gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” ujarnya.

Ditambah lagi, sosok Ahok itu bisa disebut sebagai pemecah belah kebhinekaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehinggs sangat layak ditahan.

“Jika benar analisis para tokoh, bahwa Ahok sebagai proxy (penghubung pihak ketiga) yang disiapkan untuk hancurkan NKRI, maka bisa diputus mata rantainya. Sehingga penahanan (Ahok) menjadi penting,” pungkasnya.

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby