Jakarta, Aktual.com-Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai dengan ditetapkannya calon kepala daerah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka bisa memberikan kejelasan arah Pilkada.
Dia menilai, proses penegakan hukum Ahok mulai menemukan titik terang, status tersangka setidaknya membuktikan kemandirian Presiden Joko Widodo dari tuduhan intervensi.
“Status tersebut juga menjadi langkah awal untuk membedakan antara proses hukum dan proses pencalonan Pilkada,” ujar Hafidz dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu malam (20/11).
Tidak bisa dipungkiri perhatian masyarakat terkonsentrasi ke Jakarta karena bercampurnya (masalah hukum) antara aspek keyakinan beragama, hukum, dan politik lokal, pungkasnya.
Perbedaan pandangan keagamaan, kata Hafidz melanjutkan, menjadi perbincangan secara luas dengan mengambil Jakarta sebagai topik pembahasannya.
“Hal inilah yang akhirnya menghilangkan karakter dari masing-masing Pilkada. 100 daerah yang melaksanakan Pilkada jadi tenggelam dan seakan terlupakan, padahal sama pentingnya,” tandasnya.
Dengan penetapan itu setidaknya perbedaan antara proses penegakan hukum dan pencalonan dapat didudukan kembali, keduanya dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku.
Pemanfaatan masa kampanye pun bisa digunakan sebaik-baiknya dengan tetap mengawal proses hukum dan menghormati hasilnya, tuturnya.
Seharusnya Pilkada memang mutlak ditujukan sebagai sarana bagi para pasangan calon untuk membincangkan rencana perbaikan tata kelola daerah dengan mendasarkan pada persoalan masing-masing.
“Dengan demikian, mari kembalikan Pilkada kepada sejatinya Pilkada. Sebagai wahana evaluatif terhadap kebijakan sebelumnya dan adu gagasan perbaikan daerah ke depan,” kata Hafidz menegaskan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara