Jakarta, Aktual.com-Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan alasan belum ditahannya tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tito mengungkapkan, ada alasan subjektif dan objektif yang mendasari Ahok tidak ditahan. Adapun alasan objektif yakni masih adanya perbedaan pendapat antar saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus Ahok.
“Dalam kasus ini saksi ahli terjadi perbedaan pendapat,” ujarnua di Jakarta, Minggu (20/11).
Tito menambahkan pihaknya akan segera menuntaskan kasus penistaan agama ini dengan melimpahkan berkas pada Kejaksaan.
“Kami tidak melakukan penahanan, (tapi) kami segera melakukan pemberkasan secepat mungkin. Maksimal tiga minggu kita upayakan secepatnya masuk ke kejaksaan,” ujarnya.
Seperti diketahui Ahok calon gubernur DKI Jakarta yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem dan partai Hanura ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Namun hingga kini Ahok belum ditahan.
Artikel ini ditulis oleh: