Komisioner KPK Laode M Syarif (kanan) memaparkan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat perintah penyidikan (seprindik) atas nama Wali Kota Madiun, Bambang Irianto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10). Kasus yang menjerat Wali Kota Madiun itu terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Besar, Madiun tahun 2010 hingga tahun 2011, kasus itu telah diambil alih oleh KPK dari pihak kejaksaan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkaji rencana pengalokasian anggaran tambahan dalam APBN untuk partai politik (parpol). Hasilnya, lembaga antirasuah merekomendasikan kenaikan anggaran negara untuk parpol.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menjelaskan hasil kajian ini dilakukan dengan bersama dengan 10 parpol yang mendapatkan suara di parlemen.

“KPK akan jelaskan berkenaan dengan pengelolaan keuangan parpol. Tapi perlu saya ceritakan, kajian tentang keuangan parpol ini dilakukan bersama KPK oleh 10 parpol,” jelas Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11).

Sementara itu, Direktur Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan memaparkan, dalam kajian tersebut selain merekomendasikan kenainkan anggaran, pihaknya juga mengusulkan adanya pembentukan komite etik yang befungsi sebagai pengawas pengunaan dana dari negara itu.

“Yang KPK lakukan dalam kajian pendanaan parpol, pertama ini harus dibaca bersama-sama bahwa pendanaan parpol, pembentukkan etik di dalam partai, pola rekrutmen dan kaderisasi ini jadi hal yang sangat krusial untuk direkomendasikan perbaikannya untuk mencapai parpol yang kuat,” ungkapnya.

Dijelaskan, Pahala pendanaan parpol dari negara sudah dilakukan sejak 1999 silam. Hingga kemudian, lahir Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 dengan sistem pendanaan yang baru.

“Pada 1999, Rp105 miliar, pada 2002 turun jadi Rp13 miliar, lewat revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 diubah menjadi Rp108 per suara,” tutupnya.

Kendati demikian, rekomendasi KPK ini justru dikritisi oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Menurutnya, rekomendasi KPK politis, belum detil hingga merangsek kepada rekomendasi tata kelola keungan, serta jaminan bahwa dana negara ini akan berguna demi membangun parpol berintregitas tinggi dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

“Jadi saya juga katakan tadi, Formappi tetap dalam posisi menolak, walaupun dalam posisi yang sama mendukung parpol yang kuat, tapi tidak kemudian dilakukan dengan sembrono mendukung kenaikan ini,” tegasnya.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid