Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan berkas perkara kasus penodaan agama akan segera rampung. Berkas perkara tersebut dalam satu pekan ke depan bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Kemungkinan besar dalam waktu satu minggu, maksimal dua minggu ke depan kita sudah serahkan kepada Jaksa. Saya selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia menjamin hal itu,” ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Karena itu, Tito menghimbau masyarakat untuk tidak kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan cover gelar sajadah di jalur protokol. Pasalnya karena selain menggangu aktivitas masyarakat lain juga yang Tito khawatirkan adanya pihak-pihak yang menunggangi aksi tersebut.

“Kalau (unras) ujung-ujungnya orasi dan mengganggu masyarakat, mengganggu ketertiban umum, maka kita akan bertindak tegas apalagi sampai nanti mengarah kepada agenda-agenda tertutup yaitu menggulingkan pemerintahan yang sah, kita akan melakukan tindakan hukum,” jelasnya.

Sekali lagi Tito tegaskan bahwa tidak ada larangan untuk masyarakat melakukan aksi unras. Akan tetapi dia menekankan agar aksi tersebut tidak ditunggangi dan tidak menggangu.

“Kalau mau demo, kalau mau solat Jumat di Istiqlal, lapangan banteng, monggo (demo), tapi kalau menutup jalan raya yang banyak pengguna jalannya, protokol, memacetkan Jakarta, itu tidak bisa, itu jelas Undang-undangnya,” ujar dia.

Untuk diketahui, Polri sebelumnya telah melakukan upaya gelar perkara Selasa (15/11). Kemudian esok harinya pada Rabu (16/11) menetapkan Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama Almaidah 51.[Fadlan Syam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid