Jakarta, Aktual.com – Yogan Askan, penyuap mantan anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana divonis hukuman penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pria yang diketahui merupakan salah satu pendiri Partai Demokrat di Sumatera Barat ini terbukti menyuap Putu dengan uang sebesar Rp500 juta.
Suap ini bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Uang sebesar Rp500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp125 juta, pengusaha Suryadi Halim alias Tando Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamnasri Hamid Rp50 juta. Pemberiannya dilakukan beberapa tahap dengan cara transfer antar bank ke rekening milik staf pribadi Putu yang bernama Novianti.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yogan Askan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim, Aswijon saat membacakan amar putusan untuk Yogan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11).
Perbuatan Yogan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini sebetulnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, Jaksa KPK meminta Majelis untuk menjatuhi pidana penjara kepada Yogan selama 2 tahun 6 bulan penjara.
*M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: