Jakarta, Aktual.com – Sanksi penghentian sementara izin operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau segera berakhir. Maka, pemerintah diminta tidak memberi keistimewaan terhadap PT Riau Andalan Pulp and Paper.

Terlebih, kata koordinator Jikalahari Woro Supartinah pemerintah tidak dapat menutup mata bahwa PT RAPP telah terbukti melakukan kejahatan lingkungan, menghancurkan hutan alam dan membuka kanal baru secara massif dari bulan Juni hingga Agustus 2016.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Badan Restorasi Gambut harus menjatuhkan sanksi penghentian permanen kegiatan pembangunan kanal-kanal di lahan gambut Pulau Padang oleh PT RAPP. Bukti-bukti pelanggaran RAPP sudah sangat terang benderang,” kata Woro dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/11).

Salah satu alasan kuat penghentian permanen adalah surat edaran S 494/MENLHK-PHPL/2015 yang berisi larangan pembukaan lahan gambut. Kisruh penghadangan Kepala BRG Nazir Foead oleh sekuriti berseragam Kopassus sekaligus mengungkap bahwa perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu masih melakukan praktik pembukaan lahan gambut.

Ironisnya, pasca-insiden tersebut, RAPP hanya diminta menghentikan sementara pembukaan lahan dan kanal di lahan gambut Desa Bagan Melibur selama tiga bulan sampai peta hidrologis rampung. “Sanksi ringan ini menjadi bukti pemerintah memberikan karpet merah kepada RAPP untuk kembali merusak hutan di Pulau Padang.”

Dasar kedua, lanjut Woro, adalah surat edaran S 495/2015 tentang instruksi pengelolaan gambut dan surat edaran Menteri LHK S 661/Menlhk-Setjen/Rokum/2015. “Dua surat itu sangat jelas melarang perusahaan HTI membuka lahan gambut untuk penanaman baru walaupun sudah mengantongi izin konsesi.”

Pemerintah, kata dia, perlu lebih tegas dalam menindak perusahaan yang masih melakukan perusakan di area gambut. Surat edaran yang diberikan misalnya, perlu menyertakan sanksi. ”Selama ini, surat hanya berisi larangan dan enforcement-nya juga kurang gencar. Korporasi melihatnya sebagai sesuatu yang tidak wajib.”

Temuan dimana PT RAPP menghancurkan hutan alam, merusak gambut dengan cara membangun kanal dan berkonflik dengan masyarakat, bukan cerita baru. Di kawasan Semenanjung Kampar sendiri, persoalan konflik perusahaan dengan masyarakat masih terjadi, berupa tumpang tindih antara izin IUPHHK-Restorasi Ekosistem PT Gemilang Cipta Nusantara yang berafiliasi dengan Grup APRIL/PT RAPP dengan izin Hutan Desa Segamai seluas 455 ha.

“Dengan dalih izin restorasi, lahan hak kelola masyarakat kembali menjadi pertaruhan.”

Terpisah, Jaringan Masyarakat Gambut Riau juga menyayangkan keputusan penghentian sementara pembukaan lahan dan kanal di Desa Bagan Melibur. Menurut Isnadi Esnan, Sekjen JMGR, PT RAPP jelas membuka wilayah gambut yang punya kedalaman 5-12 meter antara Juli-Agustus 2016.

“Itu kategori gambut yang harusnya dilindungi. Ini seharusnya menjadi titik balik bagi Pemerintah untuk secara serius menyelamatkan gambut dan mengembalikan ruang hidup dan ruang kelola kepada rakyat.”

Diberitakan, Senin, 5 September 2016, Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead dan tim BRG dihalangi oleh petugas keamanan PT RAPP yang mengaku anggota Kopassus di lahan konsesi milik RAPP di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Padahal, pemerintah sudah melarang membuka lahan dan kanal baru sejak 2015.

Tak hanya itu, PT RAPP perusahan kertas terbesar di Asia milik Sukanto Tanoto masih menunggak Pajak Penerangan Lampu Jalan mencapai Rp31 miliar. Tagihan kepada Pemkab Pelalawan, Riau tersebut terungkap saat Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2015, Kamis (28/7) di Gedung DPRD Pelalawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu