Jakarta, Aktual.com-Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarman dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lewat pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, usai diringkus dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/11) malam.
“Penyidik memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka,” ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/11).
Handang diduga menerima sejumlah suap dari Rajesh sebesar Rp1,9 miliar, dalam bentuk Dollar Amerika Serikat dengan jumlah 148.500. Uang ini diberikan untuk pengamanan wajib pajak milik PT EK Prima yang nilainya mencapai Rp78 miliar.
Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: