Jakarta, Aktual.com-Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Mayjen Soedarmo menyatakan bahwa hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembiayaan atau dana bantuan partai politik masih bersifat usulan.

“50 persen dari nominal berapa? Kan ini sifatnya masih usulan,” terangnya, Selasa (22/11).

Saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah usulan KPK itu nantinya diakomodir sepenuhnya atau tidak. Sebab pihaknya masih harus membahas dengan kementerian terkait.

“Sementara PP-nya akan menyesuaikan dengan besaran yang akan ditetapkan tinggal merevisi kalau memang sudah ada keputusan selama belum ada keputusan PP-nya tetap yang existing saat ini,” kata Soedarmo.

Disampaikan pula dalam Undang-Undang Partai Politik yang direvisi nantinya penyaluran dana parpol tidak melalui Kemendagri. Akan tetapi dari Kementerian Keuangan dan diberikan langsung ke rekening masing-masing parpol.

“Memang lebih tepat Undang-Undang Parpol-nya yang direvisi dan nanti penyaluran dananya tidak lewat Kemendagri tetapi dari Kemenku langsung ke rekening partai,” jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyatakan hasil kajiannya KPK mengusulkan agar Pemerintah membiayai 50 persen pendanaan keuangan partai politik. Besaran itu dinilai relevan untuk pendanaan parpol di Indonesia.

“Kajian kita agar pembiayaan Parpol oleh parpol 50 persen, negara 50 persen, karena sekarang kan negara itu 0,01 persen, Parpol 99,9 persen, itu yang mau digeser,” kata dia.

*Soemitro

Artikel ini ditulis oleh: