Jakarta, Aktual.com-Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarman, dijanjikan uang Rp6 miliar oleh Presiden Direktur PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair.
Uang tersebut akan diberikan secara bertahap, asal Handang bisa mengatur agar PT EK Prima tidak harus membayar seluruh kewajiban pajak ke negara yang nilainya Rp78 miliar.
“Saudara bisa bayangkan kewajiban pajak yang besarnya Rp78 miliar dengan negosiasi kemudian kewajiban pajak ini hilang. Dari hasil negosiasi itu kita bisa monitor akan dibayarkan Rp6 miliar kepada yang bersangkutan (Handang),” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/11).
Kesepakatan ini pun sudah terlaksana sebagian. Pejabat berstatus Eselon III di Ditjen Pajak ini telah menerima Rp1,9 miliar. Namun sayang, sebelum uang itu dinikmati, Handang dan Rajesh keburu diringkus oleh Tim Satgas KPK.
“Dan Rp1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan. Uang tersebut diduga terkait sejumlah permasalahan pajak di PT EK Prima antara lain surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp78 miliar,” jelas Agus.
Lebih jauh disampaikan Agus, pemberian uang Rp1,9 miliar itu dilakukan di kediaman Rajesh, di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam.
“Seusai penyerahan (uang), saat keluar Komplek Springhill, penyidik mengamankan HS (Handang Soekarno) beserta sopir dan ajudan pada pukul 20.30 WIB. Dari lokasi diamankan uang sejumlah 148.500 Dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 Miliar,” terangnya.
Usai menangkap Handang, tim penyidik KPK menyatroni kediaman Rajesh dan menangkapnya. Penyidik juga meringkus tiga staf Rajesh di rumahnya, yang berada di Pamulang dan Pulomas serta Surabaya.
Usai diringkus, para pihak langsung digelandang ke markas KPK, dan menjalani pemeriksaan intensif 1×24 jam, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
*M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: